I - PEMBAYARAN
A)Pada saat pendaftaran, minimal 35% dari biaya reservasi harus dibayar, dan sisa saldo harus dibayarkan paling lambat 30 hari sebelum perjalanan dimulai. Jika pembayaran yang ditentukan dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan, maka reservasi akan dibatalkan dan sebesar 35% dari biaya akan ditagihkan kepada konsumen sebagai kompensasi pembatalan.
B)Konsumen yang membeli layanan dengan diskon wajib membayar seluruh biaya layanan pada tanggal reservasi.
C)Untuk produk dan layanan khusus, sisa saldo harus dibayarkan paling lambat 60 hari sebelum layanan dimulai. Kompensasi pembatalan sama seperti ketentuan pada poin I/A.
D)Untuk tur harian, seluruh biaya tur dibayar pada saat pendaftaran; tidak ada reservasi awal.
II - PEMBATALAN-PERPINDAHAN
1)Agen, meskipun telah melakukan segala upaya yang diperlukan, dapat membatalkan atau menunda perjalanan karena tidak tercapainya jumlah peserta minimum yang mutlak untuk memulai atau melanjutkan perjalanan dan/atau karena kondisi cuaca buruk, hambatan jalan, pemogokan, terorisme, kabut, perang, kemungkinan perang, hal teknis yang tidak terduga, serta semua keadaan memaksa lainnya. Dalam situasi ini, konsumen tidak memiliki hak atas kompensasi.
2) A)Jika konsumen mengajukan permintaan pembatalan hingga 15 hari sebelum layanan dimulai pada tur menginap, seluruh biaya yang telah dibayarkannya akan dikembalikan kepadanya.
B)Jika konsumen mengajukan permintaan pembatalan hingga 15 hari sebelum layanan dimulai, seluruh biaya yang telah dibayarkannya akan dikembalikan kepadanya. Namun, jika konsumen membatalkan kontrak 15-7 hari sebelum layanan dimulai, ia menerima dan berjanji untuk membayar 35% dari biaya perjalanan kepada agen, dan jika pembatalan dilakukan kurang dari 7 hari sebelum layanan dimulai, ia menerima dan berjanji untuk membayar seluruh biaya. Perubahan tanggal yang dilakukan oleh konsumen dianggap sebagai pembatalan (Perubahan tanggal berada di bawah inisiatif perusahaan).
C)Dalam kasus pembatalan/perpindahan layanan diskon, konsumen menerima dan berjanji untuk membayar 35% dari biaya layanan jika pembatalan dilakukan tepat 15-7 hari sebelum dimulainya layanan, dan seluruh biaya layanan jika pembatalan dilakukan kurang dari 7 hari sebelum dimulainya layanan kepada Agen.
D)Dalam proses pembatalan dan pengembalian dana untuk tur kapal laut, syarat pembatalan dan pengembalian dana dari perusahaan pelayaran yang dilalui berlaku. Berdasarkan hal tersebut; pada perjalanan kapal laut, untuk pembatalan yang dilakukan hingga 77 hari setelah konfirmasi reservasi; dikenakan biaya layanan 100 Euro per reservasi, untuk pembatalan antara 76-60 hari dikenakan 25% dari total reservasi, pada 59-45 hari sebelumnya dikenakan 40%, pada 44-31 hari sebelumnya dikenakan 60%, pada 30-21 hari sebelumnya dikenakan 80%, dan pada 20-0 hari sebelumnya dikenakan denda pembatalan 100%. Untuk paket penerbangan, syarat pembatalan maskapai penerbangan yang berlaku tergantung pada status tiket pesawat yang telah diterbitkan.
E)Penyakit atau kematian konsumen atau kerabat dekat tingkat pertama yang menghalangi aktivitas rutin selama 10 hari, jika diajukan secara tertulis dengan laporan resmi dari komite rumah sakit pemerintah lengkap sebelum layanan dimulai, merupakan pengecualian dari ketentuan pembatalan/perpindahan.
3)Konsumen dapat mengalihkan tur kepada orang yang dikehendakinya dengan pemberitahuan tertulis kepada agen, paling lambat 7 hari penuh sebelum layanan dimulai. Penerima alih bertanggung jawab bersama dengan pengalih atas sisa pembayaran dan semua biaya yang timbul akibat perpindahan tersebut.
4)Jika konsumen tidak memberitahukan secara tertulis bahwa ia akan berpartisipasi dalam layanan yang terlambatnya dimulai; agen berhak membatalkan semua reservasi dan layanan yang telah dibuat atas nama konsumen setelah 24 jam. Pada pembatalan semacam ini, tidak ada pengembalian biaya kepada konsumen.
5)Agen, dengan ketentuan memberi tahu konsumen, dapat membatalkan sebagian atau seluruh tur yang diiklankan atau diterima pendaftarannya sebelum perjalanan dimulai. Dalam jangka waktu yang sama, agen juga dapat mengubah nama hotel dalam cakupan perjalanan, kendaraan transportasi beserta titik keberangkatannya, serta jarak kunjungan antar tempat yang ditampilkan dalam program sebagai tempat yang akan dikunjungi.
6)Untuk pembatalan dan perubahan transportasi udara, berlaku kondisi maskapai penerbangan. Tiket promosi tidak dapat dibatalkan atau diubah. Tiket promosi berlaku bersamaan dengan reservasi hotel. Dalam pembatalan reservasi hotel, seluruh biaya tiket pesawat akan ditarik dari total pembayaran.
7)Para tamu harus berada di bandara setidaknya 1,5 jam sebelum penerbangan domestik dan setidaknya 2 jam sebelum penerbangan internasional. Untuk penerbangan domestik, wajib menunjukkan identitas diri, sedangkan untuk penerbangan internasional wajib menunjukkan paspor (Proses dilakukan berdasarkan nama yang tertera pada dokumen-dokumen tersebut). Surat izin mengemudi tidak menggantikan identitas diri dalam penerbangan.
8)Untuk tur menginap, kompensasi pembatalan 48 jam sebelum tur dimulai sama dengan ketentuan pada II/1)A. Agen, meskipun telah melakukan segala upaya yang diperlukan, dapat membatalkan atau menunda perjalanan karena tidak tercapainya jumlah peserta minimum yang mutlak untuk memulai atau melanjutkan perjalanan dan/atau karena kondisi cuaca buruk, hambatan jalan, pemogokan, terorisme, kabut, perang, kemungkinan perang, hal teknis yang tidak terduga, serta semua keadaan memaksa lainnya. Dalam situasi ini, konsumen tidak memiliki hak atas kompensasi.
9)Untuk tur harian, kompensasi pembatalan 12 jam sebelum tur dimulai sama dengan ketentuan pada II/1)A. Agen, meskipun telah melakukan segala upaya yang diperlukan, dapat membatalkan atau menunda perjalanan karena tidak tercapainya jumlah peserta minimum yang mutlak untuk memulai atau melanjutkan perjalanan dan/atau karena kondisi cuaca buruk, hambatan jalan, pemogokan, terorisme, kabut, perang, kemungkinan perang, hal teknis yang tidak terduga, serta semua keadaan memaksa lainnya. Dalam situasi ini, konsumen tidak memiliki hak atas kompensasi.
III - KETENTUAN UMUM
1)Segala tanggung jawab terkait bagasi dan isinya menjadi tanggung jawab pemiliknya. Konsumen berkewajiban mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku bagi kendaraan yang akan ditumpangi dan fasilitas akomodasi yang akan digunakan.
2)Dalam kasus kehilangan atau kerusakan bagasi yang disebabkan oleh kelalaian berat penyedia layanan; jika konsumen meminta pembuatan BERITA ACARA kehilangan atau kerusakan kepada penyedia layanan, maka nilai materiil dan immateriil barang-barang yang ada di dalam bagasi serta sifat dan karakteristik lainnya, tanpa memandang hal-hal tersebut, sebesar setengah (1/2) dari bagian biaya transportasi dalam total biaya perjalanan, akan dibayarkan oleh agen kepada konsumen pemilik barang sebagai kompensasi materiil dan immateriil untuk barang dan koper yang hilang. Agen hanya bertanggung jawab hingga sebesar biaya transportasi perjalanan untuk segala jenis kehilangan, kerusakan, dan pencurian barang yang telah dideklarasikan secara tertulis beserta nilainya kepada agen.
3)Layanan yang dibeli TIDAK termasuk PROSES VISA dan LAYANAN VISUM. Jika diminta, agen dapat membantu tamu dalam proses permohonan visa dengan biaya tambahan. Karena dalam proses visa yang dimediasi oleh agen, pihak yang berwenang adalah langsung penumpang dan konsulat, maka agen tidak bertanggung jawab atas masalah yang mungkin timbul.
4)Agen bertanggung jawab atas alasan-alasan selain keadaan memaksa yang terjadi setelah layanan dimulai, keadaan yang menjadi tanggung jawab konsumen, dan keadaan yang bersumber dari tanggung jawab pribadi pihak ketiga. Dalam hal-hal yang masuk dalam lingkup tanggung jawab agen, konsumen dapat dikompensasikan berupa pengembalian biaya atau layanan sesuai ketentuan Tabel TÜRSAB Kütahya untuk perubahan yang merugikan konsumen, atau sekaligus dapat mengambil langkah penggantian melalui pengaturan tambahan dan/atau alternatif yang diberikan kepada konsumen selama perjalanan dan tidak termasuk dalam harga. Pengambilan dan penggunaan layanan tambahan atau pengganti oleh konsumen menghilangkan hak pengembalian biaya dan kompensasi.
5)Konsumen menerima bahwa ia akan mematuhi aturan yang diberitahukan oleh pemandu, fasilitas, agen, dan pihak berwenang kendaraan transportasi terkait layanan yang dibeli; menghormati nyawa, harta benda, dan ketenangan pihak ketiga; jika tidak, ia tidak dapat menerima layanan dengan alasan yang sah dan tidak memiliki hak pengembalian.
6)Jika konsumen meninggalkan layanan dengan alasan adanya cacat pada layanan yang dilaksanakan, ia wajib memberitahukan secara tertulis beserta alasannya kepada Pejabat Agen yang ditinggalkannya dan hotel tempat ia menginap. Jika tidak, konsumen tidak dianggap telah meninggalkan tur dan dianggap telah menerima serta menggunakan layanannya.
7)Adalah kewajiban konsumen yang bertindak baik untuk bekerja sama dan bersikap hati-hati dengan memberitahukan secara tertulis kepada Agen mengenai hal-hal yang dikeluhkannya selama pelaksanaan layanan.
8)Konsumen-konsumen yang tidak memiliki tanda tangan pada kontrak tetapi ikut serta dalam layanan yang menjadi objek kontrak, dianggap telah menerima dan berjanji untuk mematuhi ketentuan kontrak setelah membaca dan menandatangani kontrak oleh konsumen-konsumen yang mereka tunjuk untuk mendaftarkan nama mereka sendiri. Hak agensi untuk menuntut kembali jumlah berlebih atau biaya layanan yang telah dibayarkan kepada konsumen-konsumen yang memiliki tanda tangan pada kontrak tetap terjaga.
9)Sesuai Pasal 12 Undang-Undang No. 1618; dalam hal paket tur yang dibeli tidak diberikan sama sekali atau tidak lengkap, telah dijamin oleh asuransi. Lingkup jaminan sebesar biaya paket tur.
10)Untuk tur yang berangkat ke luar negeri, sesuai undang-undang, anak di bawah usia 18 tahun yang bepergian terpisah dari ibu atau ayahnya wajib membawa surat persetujuan yang disahkan oleh notaris dari orang tua yang tidak mendampingi anak tersebut dan melakukan perjalanan dengan dokumen ini.
11)Konsumen memiliki hak untuk mencabut perjanjian dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada agen dan mengirimkan asli formulir pendaftaran tur kepada agen dalam waktu (7) hari sejak kontrak ini memperoleh kekuatan hukum untuk pelaksanaan layanan kepada dirinya sendiri atau orang yang ditunjuknya. Biaya layanan akan dikembalikan kepada konsumen dalam waktu 10 hari setelah dokumen-dokumen tersebut diterima. Jika faktur asli tidak dikirimkan, maka PPN dan kewajiban hukum lainnya tidak akan dikembalikan.
12)Dalam hal agen tidak memenuhi kontrak secara sebagian atau seluruhnya, ketentuan TABEL TÜRSAB KÜTAHYA akan diterapkan untuk menghitung kompensasi yang harus dibayarkan.
13)Konsumen menyatakan bahwa ia telah membaca dan mengetahui semua informasi awal terkait kualitas layanan, harga jual, dan cara pembayaran dari produk yang menjadi objek kontrak serta memberikan konfirmasi yang diperlukan secara elektronik.
KONTRAK YANG DIBUAT ATAS NAMA PENERIMA LAYANAN INI SUDAH DIBACA, DIPAHAMI, DAN DITERIMA DENGAN MENERIMA SALINANNYA SETELAH DITANDATANGANI.
Tanggal : ..... / ..../........
Perwakilan Pelanggan :
Pemilik Reservasi :