Halaman Utama Kapal Pesiar Paket Wisata Luar Negeri Paket Wisata Mesir
0
Halaman Utama Kapal Pesiar Paket Wisata Luar Negeri Paket Wisata Mesir

Perjanjian Layanan

Rez No: / Rez Tarih:

Informasi Pelanggan:

Tel: Email:

Alamat:

Informasi Produk:

Total Nilai:

Diskon:

Total Nilai Setelah Diskon:

Jumlah Pembayaran:

Kontrak Penjualan Jarak Jauh

KONTRAK PERJANJIAN PERJALANAN DOMESTIK & INTERNASIONAL - RESERVASI - PAKET WISATA - PENDAFTARAN DAN PENJUALAN


Perjanjian ini ditandatangani antara Bluemaxx Travel (selanjutnya disebut sebagai "agen perjalanan") dengan pelanggan yang membeli layanan beserta orang-orang yang menyertainya (selanjutnya disebut sebagai "konsumen").


I- PEMBAYARAN


1. Dalam penjualan hotel dan tur domestik, minimal 35% dari biaya reservasi harus dibayar pada saat pendaftaran, dan sisanya harus dibayar dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal penjualan. Jika sisa waktu menuju tanggal awal tur atau tanggal masuk ke hotel adalah 7 hari atau kurang, maka seluruh biaya tur/hotel harus dibayar pada saat pendaftaran. Jika pembayaran yang ditentukan dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan, maka reservasi akan dibatalkan dan konsumen akan ditagih sebesar 35% dari total biaya layanan sebagai kompensasi pembatalan.

2. Untuk tur luar negeri dan kapal pesiar, minimal 35% dari biaya reservasi harus dibayar pada saat pendaftaran, dan sisanya harus dibayar paling lambat 30 hari sebelum perjalanan dimulai. Jika sisa waktu menuju tanggal awal tur atau tanggal masuk ke hotel adalah 30 hari atau kurang, maka seluruh biaya tur/hotel harus dibayar pada saat reservasi. Jika pembayaran yang ditentukan dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan, maka reservasi akan dibatalkan dan konsumen akan ditagih sebesar 35% dari total biaya layanan sebagai kompensasi pembatalan.

3. Melalui penjualan promosi (seperti diskon reservasi dini dan penjualan promosi), konsumen yang membeli layanan dengan harga diskon wajib membayar seluruh biaya layanan pada tanggal reservasi.

4. Untuk produk dan layanan khusus, seluruh jumlah harus dibayar paling lambat 60 hari sebelum layanan dimulai. Jika pembayaran yang ditentukan dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan, maka reservasi akan dibatalkan dan konsumen akan ditagih sebesar 35% dari total biaya layanan sebagai kompensasi pembatalan.

II - PEMBATALAN - PENYERAHAN - PERUBAHAN

1. Agen perjalanan dapat membatalkan kontrak paket tur jika terjadi halangan terhadap dimulainya atau berlanjutnya perjalanan; karena tidak tercapainya jumlah penumpang minimum yang pasti dan/atau karena keadaan memaksa. Dalam situasi ini, hak kompensasi konsumen tidak timbul. Agen perjalanan wajib memberitahukan kepada peserta bahwa tur telah dibatalkan dan mengembalikan seluruh biaya yang diterima dari konsumen dalam waktu 14 hari. Meskipun proses visa telah selesai, dalam kasus pembatalan tur terkait, biaya visa konsumen tidak akan dikembalikan. Tanggung jawab visa bagi konsumen yang membeli paket tur berada di tangan mereka sendiri.

2.   A - Dalam penjualan hotel domestik, jika konsumen membatalkan reservasi/kontrak hingga 30 hari sebelum layanan dimulai, seluruh biaya reservasi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepadanya, kecuali biaya yang timbul dari kewajiban pajak, bea cukai, dan kewajiban hukum lainnya yang wajib dibayar.

B- Dalam penjualan hotel domestik, jika konsumen membatalkan reservasi/kontrak antara 29 hingga 15 hari sebelum layanan dimulai, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar 35% dari biaya perjalanan kepada agen perjalanan. Jika pembatalan dilakukan kurang dari 14 hari sebelum layanan dimulai, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar seluruh biaya. Permintaan perubahan tanggal yang diajukan oleh konsumen dianggap sebagai pembatalan, dan permintaan perubahan tanggal akan diberitahukan secara tertulis oleh konsumen dengan memperhatikan jangka waktu yang disebutkan dalam pasal-pasal terkait.

C- Dalam paket tur domestik dan internasional, jika konsumen membatalkan reservasi/kontrak hingga 30 hari sebelum layanan dimulai, seluruh biaya reservasi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepadanya, kecuali biaya yang timbul dari kewajiban pajak, bea cukai, dan kewajiban hukum lainnya yang wajib dibayar. Namun, dalam perjalanan luar negeri, jika visa telah diperoleh, biaya visa tidak akan dikembalikan. Jika konsumen membatalkan reservasi/kontrak lebih dari 29 hari sebelum perjalanan dimulai karena alasan selain keadaan memaksa, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar seluruh biaya perjalanan kepada agen perjalanan. Permintaan perubahan tanggal yang diajukan oleh konsumen dianggap sebagai pembatalan, dan permintaan perubahan tanggal akan diberitahukan secara tertulis oleh konsumen dengan memperhatikan jangka waktu yang disebutkan dalam pasal-pasal terkait. Dalam penjualan paket tur promosi (seperti paket tur dengan judul diskon reservasi dini dan promosi), dalam kasus pembatalan apa pun yang terjadi setelah tanggal reservasi dibuat, seluruh biaya perjalanan hangus dan tidak akan dikembalikan. Permintaan perubahan nama, tanggal, dan pengalihan tidak diterima. Konsumen dalam situasi ini menerima dan berjanji untuk membayar seluruh biaya perjalanan kepada agen perjalanan sebagai kompensasi pembatalan.

D- Dalam tur kapal pesiar; jika konsumen membatalkan reservasi/kontrak hingga 90 hari sebelum layanan dimulai, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar 10% dari biaya perjalanan kepada agen perjalanan. Jika pembatalan dilakukan 89-60 hari sebelumnya, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar 30% dari biaya perjalanan. Jika pembatalan dilakukan 59-31 hari sebelumnya, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar 50% dari biaya perjalanan. Jika pembatalan dilakukan 30-16 hari sebelumnya, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar 75% dari biaya perjalanan. Jika pembatalan dilakukan kurang dari 15 hari sebelum layanan dimulai, ia menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar seluruh biaya perjalanan kepada agen perjalanan.

E- Jika konsumen memberitahukan melalui laporan resmi dari komite rumah sakit negara lengkap yang menyatakan adanya gangguan kesehatan atau kematian yang menghalangi aktivitas rutin selama 10 hari dari dirinya sendiri atau kerabat dekat tingkat pertama, yang terjadi kurang dari 30 hari sebelum layanan dimulai, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh peserta akan dikembalikan kepadanya tanpa potongan apa pun, kecuali biaya yang timbul dari kewajiban pajak, bea cukai, dan kewajiban hukum lainnya yang wajib dibayar serta biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang dapat dibuktikan dan tidak dapat dikembalikan. Jika konsumen, meskipun telah menunjukkan semua upaya yang diperlukan, menghadapi situasi yang tidak dapat diprediksi dan dicegah atau keadaan memaksa, dan memberikan pemberitahuan pemutusan dengan syarat menyerahkan dokumen terkait situasi tersebut kurang dari 30 hari sebelum paket tur dimulai, maka seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh konsumen akan dikembalikan kepadanya dalam waktu 14 hari tanpa potongan apa pun, kecuali biaya yang timbul dari kewajiban pajak, bea cukai, dan kewajiban hukum lainnya yang wajib dibayar serta biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang dapat dibuktikan dan tidak dapat dikembalikan.

F- Pengembalian biaya untuk semua pembatalan layanan domestik dan internasional; dilakukan kepada konsumen sesuai dengan metode pembayaran. Pembayaran yang dilakukan dalam mata uang asing akan dikembalikan dalam mata uang asing, dan pembayaran yang dilakukan dalam TL akan dikembalikan dalam TL sesuai dengan metode pembayaran. Konsumen tidak dapat meminta selisih kurs dalam pengembalian biaya.

G-Pendaftaran Visa dan Kegagalan Mendapatkan Visa

Konsumen menerima, menyatakan, dan berjanji bahwa keberhasilan mendapatkan visa untuk perjalanan luar negeri sepenuhnya merupakan keputusan konsulat negara terkait, bahwa Bluemaxx Travel hanya bertindak sebagai perantara dalam proses visa, dan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan mendapatkan visa, keterlambatan mendapatkan visa, atau penolakan visa dalam bentuk apa pun.

Kegagalan konsumen mendapatkan visa, ketidakmampuan menghadiri janji temu visa, hasil visa yang belum selesai hingga tanggal perjalanan, atau penolakan visa karena alasan apa pun; walaupun mengakibatkan konsumen tidak dapat berpartisipasi dalam perjalanan, situasi ini dikategorikan sebagai pembatalan yang bersumber dari konsumen.

Dalam konteks ini;

  • Jika pembatalan, penyerahan, atau ketidakmampuan hadir terjadi karena gagal mendapatkan visa, penolakan visa, atau ketidakselesaian proses visa pada 29 (dua puluh sembilan) hari atau kurang sebelum layanan dimulai, seluruh biaya tur tidak akan dikembalikan dan hangus.
  • Dalam situasi ini, konsumen menerima bahwa ia tidak akan mengajukan klaim pengembalian biaya, kompensasi, atau hak apa pun.

Biaya konsulat yang dibayar dalam rangka pendaftaran visa, biaya layanan, tiket pesawat, akomodasi, asuransi, dan biaya sejenis lainnya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga dan tidak dapat dikembalikan tidak akan dikembalikan dalam bentuk apa pun.

Konsumen menerima bahwa ia telah membaca, memahami, dan menandatangani perjanjian ini dengan mengetahui risiko bahwa visa mungkin tidak terbit.

3. Dalam situasi yang disebutkan dalam pasal 2, kerugian materiil konsumen yang tercakup dalam asuransi akan diminta dari perusahaan asuransi terkait.

4. Konsumen yang membeli produk diskon pada periode penjualan diskon hotel domestik (dalam kampanye reservasi dini domestik), karena alasan selain keadaan memaksa, menerima, menyatakan, dan berjanji untuk membayar seluruh biaya reservasi kepada agen perjalanan sebagai kompensasi pembatalan jika ada permintaan perubahan nama dan tanggal, pengalihan, atau pembatalan karena alasan apa pun.

5. Jika konsumen yang terlambat mengikuti perjalanan tidak memberi tahu secara tertulis bahwa ia akan bergabung kemudian, agen perjalanan memiliki hak untuk membatalkan semua reservasi yang dibuat atas nama konsumen setelah 24 jam. Dalam pembatalan seperti ini, tidak ada pengembalian biaya kepada konsumen.

6. Konsumen dapat mengalihkan paket tur kepada pihak ketiga dengan memberitahukan secara tertulis atau melalui penyimpan data permanen hingga 7 hari sebelum layanan dimulai. Penerima alih bersama dengan pengalih bertanggung jawab atas saldo dan biaya yang timbul akibat pengalihan. Biaya visa tidak akan dikembalikan bagi konsumen yang proses visanya telah selesai terkait tur yang dialihkan. Tanggung jawab visa bagi konsumen yang menerima alih paket tur menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Pengalihan tidak diterima dalam penjualan paket tur promosi.

7. Keadaan Memaksa: Jika kondisi cuaca buruk, hambatan jalan, mogok kerja, terorisme, perang, kemungkinan perang, aspek teknis yang tidak terduga, dll., menghambat dimulainya atau berlanjutnya perjalanan, hal tersebut akan diterima sebagai keadaan memaksa oleh para pihak. Gangguan kesehatan atau kematian yang menghalangi aktivitas rutin selama 10 hari dari penumpang atau kerabat dekat tingkat pertama juga merupakan keadaan memaksa dengan syarat adanya laporan resmi dari komite rumah sakit negara lengkap.

8. Penjualan dilakukan secara tunai atau dengan kartu kredit bank secara lunas dan/atau dengan kartu kredit bank yang menawarkan cicilan secara angsuran. Dalam penjualan dengan kartu kredit, jika pembayaran tidak dilakukan, konsumen berhadapan dengan bank tempat ia menandatangani kontrak kartu kredit. Dalam situasi ini, suku bunga yang diterapkan oleh bank berlaku, dan agen perjalanan tidak akan menjadi pihak yang berwenang dalam masalah ini.

9. Jika setelah pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek kontrak, konsumen mengklaim bahwa kartu kredit yang digunakan untuk membayar harga kontrak disalahgunakan secara tidak sah dan melanggar hukum oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga bank atau lembaga keuangan menolak membayar biaya layanan kepada agen perjalanan, maka konsumen akan bertanggung jawab atas biaya layanan yang diperdebatkan dan segala jenis kerugian beserta bunga legal yang berjalan sejak tanggal reservasi.


III-PERATURAN UMUM

1. Konsumen yang berpartisipasi dalam tur memiliki hak untuk membawa dan mengantar 2 koper dengan ukuran maksimal 50cm x 70cm dalam setiap perjalanan, dan 20kg bagasi dalam perjalanan udara. Seluruh tanggung jawab atas koper dan barang-barang di dalamnya berada di tangan pemiliknya.

2. Semua layanan yang termasuk dalam biaya program paket tur telah disebutkan. Tur atau layanan di luar itu dikenakan biaya tambahan. Selama reservasi, dua biaya terpisah yaitu biaya paket tur dan biaya layanan tambahan akan ditagih berdasarkan kwitansi masing-masing. Biaya yang diterima ini juga mencakup biaya pemandu wisata.

3. Barang-barang yang berbau, mengalir, mudah terbakar, atau meledak, atau yang mengganggu lingkungan, serta senjata tajam, tumpul, dan api, serta segala jenis hewan, tidak akan dibawa ke kendaraan transportasi dan fasilitas akomodasi tanpa izin tertulis yang jelas dan eksplisit dari agen perjalanan. Memiliki identitas atau lisensi tidak mengubah situasi ini.

4. Dalam kasus kehilangan atau kerusakan bagasi milik konsumen, jika disebabkan oleh kelalaian berat staf agen perjalanan, nilai materiil dan immateriil barang-barang yang terdapat di dalam bagasi yang hilang atau rusak, tanpa memandang sifat dan karakteristik lainnya, akan dibayarkan oleh agen perjalanan kepada konsumen pemilik barang sebagai kompensasi materiil dan immateriil sebesar setengah bagian dari biaya transportasi dalam total biaya perjalanan. Agen perjalanan bertanggung jawab paling banyak sebesar biaya transportasi perjalanan untuk segala jenis kehilangan, kerusakan, dan pencurian barang yang diserahkan secara tertulis beserta nilainya kepada agen perjalanan oleh konsumen. Jika barang yang hilang adalah dokumen resmi seperti identitas atau paspor konsumen, tanggung jawab tidak akan dibebankan kepada agen perjalanan.

5. Pemberitahuan pembatalan tur yang mungkin oleh agen perjalanan dapat dilakukan secara individual kepada setiap konsumen, atau secara umum melalui iklan di edisi Turki dari surat kabar dengan sirkulasi tinggi. Dalam situasi ini, kewajiban pemberitahuan dianggap telah dipenuhi.

6. Agen perjalanan memiliki hak untuk mengubah nama hotel, kendaraan transportasi, waktu keberangkatan, dan lokasi keberangkatan dalam cakupan perjalanan, asalkan tetap sesuai dengan standar yang ditentukan dalam program, dengan cara memberitahukan kepada konsumen, atau mengalihkan konsumen ke agen lain. Program tur yang diberikan saat pendaftaran adalah program contoh. Harga untuk tur tambahan yang disebutkan dalam program tur dapat berubah tergantung pada tanggal penyelenggaraan dan jumlah peserta. Konsumen menerima bahwa persyaratan perjalanan telah terpenuhi jika durasi menginap dalam total durasi perjalanan tidak dipersingkat dan tidak ada perubahan pada kelas dan kategori fasilitas yang akan dihuni.

7. Jika diminta untuk memantau proses visa oleh agen perjalanan, konsumen harus memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dan mengajukan permohonan kepada agen perjalanan dalam kerangka dokumen dan jangka waktu yang ditentukan oleh konsulat terkait. Agen perjalanan bertindak sebagai perantara antara konsumen dan konsulat dalam proses visa dan tidak bertanggung jawab atas kegagalan mendapatkan visa. Dalam hal visa tidak disetujui oleh konsulat, syarat pembatalan yang disebutkan di atas akan berlaku.

8. Cakupan jaminan untuk kekurangan atau cacat kinerja, kerusakan, kerugian, dan kehilangan konsumen yang membeli layanan asuransi perjalanan atau yang termasuk dalam paket asuransi perjalanan ditentukan oleh polis perusahaan asuransi yang menyediakan layanan ini. Agen perjalanan tidak memikul tanggung jawab apa pun mengenai isi, cakupan, dan cara penerapan jaminan-jaminan ini.

9. Kamar di hotel atau kapal mungkin tidak diserahkan kepada konsumen sebelum pukul 14:00 pada hari kedatangan. Pada hari keberangkatan dari hotel, konsumen harus mengosongkan kamar mereka paling lambat pukul 12:00. Standar tempat tidur tambahan di kamar tiga orang dapat berbeda tergantung pada hotelnya.

10. Harga dan ketentuan yang diantisipasi dalam kontrak paket tur oleh agen perjalanan tidak dapat diubah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk perubahan harga yang disebabkan oleh pajak dan biaya lain seperti pajak pendaratan pelabuhan dan bandara, serta kurs valuta asing. Namun, kenaikan harga yang terjadi sebelum paket tur karena alasan yang disebutkan di atas akan diberitahukan kepada konsumen. Dalam situasi ini, konsumen memiliki hak untuk menarik diri dari kontrak tanpa membayar kompensasi apa pun. Biaya visa, biaya yang timbul dari kewajiban pajak, bea cukai, dan kewajiban hukum lainnya yang wajib dibayar, biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga yang dapat dibuktikan, dan biaya asuransi tidak akan dikembalikan dalam kondisi apa pun.

11. Agen perjalanan bertanggung jawab atas perubahan yang terjadi setelah perjalanan dimulai dalam program tur yang dibeli oleh konsumen. Agen perjalanan dapat mengkompensasi konsumen dengan pengembalian biaya atau layanan untuk perubahan yang jelas merugikan konsumen dan menyebabkan kerugian, baik selama perjalanan atau setelahnya, sesuai dengan ketentuan DAFTAR KÜTAHYA TÜRSAB. Selain itu, agen perjalanan juga dapat mengambil langkah kompensasi dengan pengaturan tambahan dan/atau alternatif yang diberikan kepada konsumen selama perjalanan dan tidak termasuk dalam harga. Menerima dan menggunakan atau mengonsumsi layanan tambahan atau pengganti oleh konsumen menghilangkan hak pengembalian biaya dan kompensasi konsumen.

12. Jika konsumen meninggalkan tur yang telah dimulai dengan alasan bahwa layanannya cacat, ia wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada pejabat agen perjalanan dan hotel tempat ia menginap beserta alasannya. Jika tidak, konsumen tidak dianggap telah meninggalkan tur dan dianggap telah menerima dan menggunakan layanan tersebut. Memberitahukan secara tertulis kepada pihak berwenang mengenai hal-hal yang dikeluhkan konsumen selama pelaksanaan layanan adalah kewajiban kehati-hatian konsumen yang bermaksud baik.

13. Konsumen telah membaca ketentuan perjanjian ini yang dibuat pada saat pendaftaran antara agen perjalanan dan konsumen. Konsumen telah diberi informasi dari sumber-sumber seperti brosur, situs web, program perangkat lunak penjualan, dll., terkait semua detail akomodasi fasilitas, dan telah menandatanganinya dengan meminta dan menerima agar pendaftaran dilakukan untuk orang-orang lain yang telah ia laporkan akan berpartisipasi dalam perjalanan yang sama dengan syarat yang sama. Konsumen menerima untuk membayar selisih harga yang timbul dari kesalahan dan/atau ketidaklengkapan informasi voucher yang telah ia nyatakan.

14. Konsumen(konsumen) yang tidak memiliki tanda tangan dalam perjanjian tetapi berpartisipasi dalam perjalanan yang menjadi objek perjanjian, dianggap telah menerima dan berjanji untuk mematuhi ketentuan perjanjian ini dengan menandatanganinya oleh konsumen(konsumen) yang ditunjuk untuk mendaftarkan mereka atas nama mereka sendiri. Namun demikian, jika konsumen(konsumen) yang berpartisipasi dalam perjalanan menuntut agen perjalanan dan mengajukan gugatan, tindakan hukum, dan agen perjalanan dipaksa untuk membayar jumlah atau kompensasi di luar hal-hal yang tertulis dalam perjanjian ini dengan alasan tidak adanya tanda tangan mereka sendiri dalam perjanjian, hak agen perjalanan untuk menuntut kembali jumlah berlebih yang telah dibayarkannya kepada konsumen(konsumen) yang memiliki tanda tangan dalam perjanjian tetap terjaga. Konsumen-konsumen yang berpartisipasi dalam perjalanan ini, walaupun tidak menandatanganinya, dianggap telah mempelajari syarat-syarat perjanjian ini yang berlaku antara para pihak melalui katalog dan iklan, serta menerima dan berjanji untuk berpartisipasi dalam perjalanan dengan syarat-syarat perjanjian ini. Pemenuhan kewajiban hukum dianggap telah dilakukan dengan menyusun satu salinan perjanjian ini atas nama orang-orang yang akan/kemudian berpartisipasi dalam perjalanan yang menjadi objek perjanjian dan memberikan salinan tertulis kepada konsumen yang ditunjuk untuk membuat perjanjian. Perjanjian, voucher, dan kwitansi yang dikirimkan oleh agen ke alamat komunikasi faks, email, dll. konsumen akan ditandatangani kembali oleh konsumen dan dikirimkan kembali ke agen. Dalam hal tidak dikirimkan dalam waktu 24 jam, mereka dianggap telah menerima dan berjanji untuk mematuhi ketentuan perjanjian ini. Agar asuransi pembatalan berlaku, perjanjian ini harus ditandatangani oleh konsumen dan dikirimkan ke agen.

15. Agen perjalanan bertindak sebagai perantara di hadapan hotel, perusahaan transportasi, dan semua pihak ketiga serta badan hukum lain yang menyediakan layanan terkait perjalanan dengan konsumen yang berpartisipasi dalam perjalanan. Oleh karena itu, para pihak mengetahui bahwa agen perjalanan tidak memikul tanggung jawab yang ada karena tidak adanya status operator, atas segala jenis gangguan, kecelakaan yang menyebabkan kerusakan materiil dan immateriil, layanan yang kurang atau salah dari fasilitas akomodasi, yang disebabkan oleh ketidakhadiran di lokasi keberangkatan pada waktu yang ditunjukkan dalam jadwal kendaraan, keterlambatan, kerusakan, kabut, badai, salju, dan segala jenis kondisi cuaca, hambatan jalan, perubahan rute dan jalur perjalanan, mogok kerja, terorisme, kemungkinan perang atau keadaan memaksa serupa, kesalahan pengemudi kendaraan, kesalahan pribadi pihak ketiga, atau aspek teknis yang tidak terduga, dalam hubungan dengan kesepakatan yang dibuat antara konsumen yang mendaftar ke perjalanan melalui permohonan langsung dan entitas yang memikul transportasi, yang bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat antara agen perjalanan dan entitas yang memikul transportasi.

16. Karena semua peraturan terkait penerbangan charter tunduk pada aturan penerbangan internasional, Konvensi Warsawa memungkinkan maskapai penerbangan untuk melakukan perubahan waktu apa pun dalam penerbangan ini. Waktu keberangkatan tidak dapat dijamin. Operator dapat mengubah lokasi persinggahan yang ditunjukkan dalam tiket atau tidak melakukan persinggahan. Karena jam penerbangan dipastikan 48 jam sebelumnya, jam yang disebutkan saat penjualan adalah jam yang mungkin, dan agen perjalanan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perubahan karena alasan ini. Oleh karena itu, permintaan pembatalan dan pengembalian yang dilakukan karena alasan ini juga tidak akan diterima.

17. Semua layanan yang termasuk dalam biaya dalam program tur telah disebutkan secara terpisah. Tur atau layanan di luar itu dikenakan biaya tambahan. Biaya dan konten tur tambahan ditentukan dan disarankan oleh agen lokal di kota atau negara yang dikunjungi. Tur-tur ini hanya dapat dilakukan jika partisipasi yang memadai tercapai, dan tidak ada kompensasi dan/atau pengembalian yang dapat diminta dari agen perjalanan karena tidak dilakukannya tur tambahan.

18. Agen perjalanan bertanggung jawab atas penyebab selain keadaan memaksa yang terjadi setelah layanan yang dijanjikan dimulai, keadaan yang menjadi tanggung jawab konsumen, dan keadaan yang berasal dari tanggung jawab pribadi pihak ketiga.

19. Dalam hal hal-hal yang tidak tertulis dalam perjanjian ini, ketentuan Konvensi 1618 SY., 6502 SY., 2634 SY., IATA, IHA., UFTAA, undang-undang penerbangan sipil, KUHP, UU Dagang, perjanjian internasional yang diikuti oleh Turki, serta peraturan, keputusan, surat edaran, dan pengumuman yang dikeluarkan berdasarkan hal-hal tersebut dan Tabel Frankfurter yang diakui secara internasional yang diterapkan di Turki, yaitu ketentuan Daftar Kütahya TÜRSAB, akan diterapkan. Voucher dan kontrak paket tur ini yang disusun sebagai dua salinan antara para pihak telah disusun, dibaca, diperiksa, dan diterima oleh pihak berwenang para pihak bersama-sama dengan semua lampirannya. Para pihak telah saling menerima, berjanji, dan mengikat komitmen mereka dengan menandatangani bersama. Mereka juga menerima dan berjanji bahwa semua tanggung jawab hukum terhadap orang-orang yang menerima voucher dan perjanjian ini atas nama pelanggan yang akan berpartisipasi dalam perjalanan dan menandatanganinya secara kuasa atas nama pihak, adalah tanggung jawab mereka sendiri.

20. Untuk anak di bawah 18 tahun yang tidak dapat bepergian dengan kedua orang tuanya dalam penerbangan luar negeri dan Siprus, persetujuan notaris wajib diambil. Jika tidak, penerbangan tidak dapat dilakukan.

PENGADUAN KECURANGAN LAYANAN:

Jika layanan yang cacat atau bermasalah disediakan, Dewan Arbitrase atau Pengadilan Konsumen berwenang sesuai dengan batas materiil yang ditentukan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


JAMINAN LAYANAN:

Dengan adanya partisipasi yang memadai dan tanpa adanya keadaan memaksa, agen perjalanan menerima dan berjanji untuk memenuhi layanan yang dijanjikan di atas secara mandiri dari iklan yang diberikan dan brosur yang diterbitkan, dengan imbalan biaya yang ditulis di atas. Jika agen perjalanan tidak memenuhi janji-janjinya yang tertulis di atas sebagian atau seluruhnya, jumlah pengembalian yang akan dilakukan kepada konsumen akan diatur secara mandiri sesuai dengan ketentuan DAFTAR KÜTAHYA TÜRSAB.

 

Nama Lengkap Atas Nama Pelanggan dan Orang-orang yang Menyertai:

Tanggal:

Tanda Tangan

 

Nama Lengkap Petugas Agen Perjalanan yang Menyusun dan Menandatangani Dokumen:

Tanda Tangan

 

JAMINAN LAYANAN :

Konsumen memberikan persetujuan untuk menerima informasi dan berbagi pesan elektronik komersial, sms, mms, dll. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6563 mengenai layanan, iklan, pengumuman, kampanye, dan kegiatan Bluemaxx Travel, perusahaan grup yang berafiliasi dengannya, merek yang dioperasikannya, pemasoknya, dan organisasi yang bekerja sama dengannya. Jika konsumen ingin mencabut persetujuan yang diberikan, ia akan memberitahukan hal ini melalui saluran komunikasi yang tercantum dalam perjanjian ini milik Bluemaxx Travel, dan Bluemaxx Travel akan menghentikan pemberitahuan tersebut.

Saya menerimanya.

Nama Lengkap:

Tanda Tangan:

 

Tidak menemukan apa yang Anda cari?

Hubungi kami melalui WhatsApp untuk rencana khusus Anda — kami siap membantu 24/7.

Hubungi kami via WhatsApp